Jakarta, Januari 2014
Nomor : SE-
/KU/I/2014
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Bantuan
Pendidikan Bagi Putra/ Putri Anggota Korpri/PNS Th. 2013
Kepada Yth.
1.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Kementerian/LPNK
2.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi,
3.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten/Kota.
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Merujuk Keputusan Bersama Direksi PT Askes (Persero) dengan Dewan
Pengurus Korpri Nasional Nomor: 478 Tahun 2013 dan KEP-066/SJ/XI/2013 tanggal
27 November 2013 tentang Penerima Bantuan Pendidikan PT Askes (Persero) dan
Korpri Peduli Tahun 2013. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Setiap Tingkat Kepengurusan
Korpri agar melaporkan secara resmi kepada Dewan Pengurus Korpri Nasional dan/atau
Kantor Pusat/Regional/Cabang BPJS setempat mengenai penerima bantuan pendidikan
PT Askes (Persero) dan Korpri Peduli Tahun 2013 yang sudah tidak valid. Ke-tidakvalid-an data tersebut antara lain
:
a)
Nama-nama Putra/putri yang
bersangkutan sudah dinyatakan LULUS dari
SLTA atau Perguruan Tinggi;
b)
Nama penerima bantuan
pendidikan tahun 2013 telah MENINGGAL
DUNIA;
c)
Orang tua penerima bantuan
pendidikan tahun 2013 sudah mengalami kenaikan menjadi GOL III;
d)
Orang tua penerima bantuan
pendidikan tahun 2013 sudah PENSIUN.
2.
Pencairan Dana Bantuan
Pendidikan PT Askes (Persero) dan Korpri Peduli Tahun 2013 yang valid sesuai dengan Keputusan Bersama Direksi PT Askes
(Persero) dengan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor: 478 Tahun 2013 dan
KEP-066/SJ/XI/2013, sejak diterima Surat Edaran ini sampai dengan Minggu III
bulan Februari 2014 dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, antara
lain :
a)
Untuk SLTA harus didukung dengan bukti yang menyatakan masuk dalam
prestasi 1-5.
b)
Untuk Perguruan Tinggi harus didukung dengan bukti IPK yang telah ditetapkan (minimal 3.00).
c)
Menyertakan foto copy Kartu Pegawai orang tua dan dilegalisasi oleh atasan langsung atau
pejabat yang berwenang.
d)
Menyertakan foto copy SK Kepangkatan Terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
e)
Menyertakan foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f)
Menyertakan foto copy Raport/nilai semester terakhir untuk kelas X dan XI atau IPK yang
dilegalisasi oleh Sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
g)
Bagi anak yatim/piatu agar melampirkan hak waris yang sah orang tua dari
lurah setempat.
h)
Menyertakan foto copy Surat Keterangan Kepala Sekolah/ Pimpinan Perguruan Tinggi yang
menyatakan :
·
Yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
·
Yang bersangkutan masih duduk di
bangku SLTA atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan
Bagi penerima bantuan
pendidikan tahun 2013 yang akan mengurus pencairan dana bantuan pendidikan
tahun 2013 yang melampaui Minggu III bulan Februari 2014 dinyatakan HANGUS (tidak
dapat dicairkan).
3.
Dewan Pengurus Korpri disemua
tingkat kepengurusan dapat mengirimkan data lengkap yang terbaru sebagai
pengganti data yang tidak valid. Data dan berkas agar dapat dikirimkan ke Dewan
Pengurus Korpri Nasional paling lambat diterima pada Minggu II bulan Februari
2014. (berkas yang dikirim sesuai dengan angka 2 tersebut diatas)
Berkas persyaratan
dikirim langsung (secara kolektif) kepada Panitia
Seleksi Bantuan Pendidikan PT Askes
(Persero) dan Korpri Peduli Tahun 2013:
Jl. Gajah Mada No. 8 Gedung B Lantai 7 Bapeten,
Jakarta Pusat
Telepon : 021-6341710, Fax
: 021-6341665, Contact Person: Sutanto Herujatmiko (081289101106), dan Khaidar
Azmi (081574491085)
|
4.
Pencairan dana bantuan
pendidikan usulan pengganti dilakukan sejak penerimaan SK dan paling lambat
pada akhir bulan Maret 2014.
Demikian atas perhatian dan kerjasama ini
disampaikan terima kasih.
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
|
||
Ketua Umum,
DIAH ANGGRAENI
|
Sekretaris Jenderal,
TASDIK KINANTO
|