Jumat, 10 Januari 2014

SE Bantuan Pendidikan 2013



Jakarta,         Januari 2014
Nomor          :  SE-      /KU/I/2014
Lampiran      :  1 (satu) lembar
Perihal          :  Bantuan Pendidikan Bagi Putra/ Putri Anggota Korpri/PNS Th. 2013

Kepada Yth.
1.         Ketua Dewan Pengurus Korpri Kementerian/LPNK
2.         Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi,
3.         Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten/Kota.
di
Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Merujuk Keputusan Bersama Direksi PT Askes (Persero) dengan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor: 478 Tahun 2013 dan KEP-066/SJ/XI/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Penerima Bantuan Pendidikan PT Askes (Persero) dan Korpri Peduli Tahun 2013. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Setiap Tingkat Kepengurusan Korpri agar melaporkan secara resmi kepada Dewan Pengurus Korpri Nasional dan/atau Kantor Pusat/Regional/Cabang BPJS setempat mengenai penerima bantuan pendidikan PT Askes (Persero) dan Korpri Peduli Tahun 2013 yang sudah tidak valid. Ke-tidakvalid-an data tersebut antara lain :
a)     Nama-nama Putra/putri yang bersangkutan sudah dinyatakan LULUS dari SLTA atau Perguruan Tinggi;
b)     Nama penerima bantuan pendidikan tahun 2013 telah MENINGGAL DUNIA;
c)      Orang tua penerima bantuan pendidikan tahun 2013 sudah mengalami kenaikan menjadi GOL III;
d)     Orang tua penerima bantuan pendidikan tahun 2013 sudah PENSIUN.

2.     Pencairan Dana Bantuan Pendidikan PT Askes (Persero) dan Korpri Peduli Tahun 2013 yang valid sesuai dengan Keputusan Bersama Direksi PT Askes (Persero) dengan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor: 478 Tahun 2013 dan KEP-066/SJ/XI/2013, sejak diterima Surat Edaran ini sampai dengan Minggu III bulan Februari 2014 dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain :
a)     Untuk SLTA harus didukung dengan bukti yang menyatakan masuk dalam prestasi 1-5.
b)     Untuk Perguruan Tinggi harus didukung dengan bukti IPK yang telah ditetapkan (minimal 3.00).
c)      Menyertakan foto copy Kartu Pegawai orang tua dan dilegalisasi oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang.
d)     Menyertakan foto copy SK Kepangkatan Terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
e)     Menyertakan foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f)      Menyertakan foto copy Raport/nilai semester terakhir untuk kelas X dan XI atau IPK yang dilegalisasi oleh Sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
g)     Bagi anak yatim/piatu agar melampirkan hak waris yang sah orang tua dari lurah setempat.
h)     Menyertakan foto copy Surat Keterangan Kepala Sekolah/ Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan :
·      Yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
·      Yang bersangkutan masih duduk di bangku SLTA atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan
Bagi penerima bantuan pendidikan tahun 2013 yang akan mengurus pencairan dana bantuan pendidikan tahun 2013 yang melampaui Minggu III bulan Februari 2014 dinyatakan HANGUS (tidak dapat dicairkan).

3.     Dewan Pengurus Korpri disemua tingkat kepengurusan dapat mengirimkan data lengkap yang terbaru sebagai pengganti data yang tidak valid. Data dan berkas agar dapat dikirimkan ke Dewan Pengurus Korpri Nasional paling lambat diterima pada Minggu II bulan Februari 2014. (berkas yang dikirim sesuai dengan angka 2 tersebut diatas)
Berkas persyaratan dikirim langsung (secara kolektif) kepada Panitia Seleksi Bantuan Pendidikan PT Askes (Persero) dan Korpri Peduli Tahun 2013:
Jl. Gajah Mada No. 8 Gedung B Lantai 7 Bapeten, Jakarta Pusat
Telepon : 021-6341710, Fax : 021-6341665, Contact Person: Sutanto Herujatmiko (081289101106), dan Khaidar Azmi (081574491085)
4.     Pencairan dana bantuan pendidikan usulan pengganti dilakukan sejak penerimaan SK dan paling lambat pada akhir bulan Maret 2014.
Demikian atas perhatian dan kerjasama ini disampaikan terima kasih.

DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
Ketua Umum,



DIAH ANGGRAENI

Sekretaris Jenderal,



TASDIK KINANTO